Maraknya beredarnya khabar bahwa guru bersertifikasi akan dilakukan tes uji ulang, dan mengingat banyaknya teman-teman guru yang mencari berita tentang hal tersebut di atas, dengan ini saya link-kan berita terkait.
Inilah sekelumit berita yang saya dapatkan dari http://ukg.kemdikbud.go.id :
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan
menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya untuk
guru sebagai profesional oleh Presiden
pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan
diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi
guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi
guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG).
Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang
maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Di bawah ini dapat anda download PEDOMAN UKG dan KISI-KISI UKG
Baca juga cara download lewat media fire
Semoga Bermanfaat.
Baca juga cara download lewat media fire
Semoga Bermanfaat.
4 komentar:
MANTAPPPP
MANTAPPPP
Terimakasih, Juragan
sering-sering mampir di blog ini ya....
sukses..
Posting Komentar